Pilih Kategori Artikel

Asosiasi Pernikahan Ajukan Pengkajian Ulang Peraturan PPKM
Sedang mencari vendor pernikahan?,
Kunjungi WeddingMarket Fair 2024 dan
temukan ratusan vendor pernikahan terbaik

Asosiasi pernikahan mengajukan pengkajian ulang peraturan PPKM yang diberlakukan oleh Pemerintah dalam upaya menurunkan angka penyebaran virus corona di Indonesia. Meskipun peraturan tersebut dinilai ampuh dalam menekan penularan dan penyebaran virus covid-19 namun di lain sisi menimbulkan polemik baru diberagam sektor industri.

Pemberlakuan PPKM ini sendiri dinilai mengakibatkan menurunnya pendapatan yang signifikan, termasuk industri pernikahan. Kondisi faktual terkait dampak dari pandemik Covid-19 yang dirasakan oleh para pelaku usaha di industri pernikahan antara lain adalah penurunan omset hingga 90%, terjadinya pengurangan karyawan (PHK), kendala pembayaran gaji karyawan, kendala pembayaran sewa lokasi usaha dan lain sebagainya.

Menilik ke dalam kondisi faktual yang mendera para pelaku usaha di industri pernikahan akibat pandemi Covid-19 dan ditambah dengan pelaksanaan PPKM, maka Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan Indonesia yang terdiri dari 11 Asosiasi Pernikahan seperti APJI, APPGINDO, ASGEPRINDO, ASPEDI, HARPI MELATI, HASTANA, HIPAPI, HIPDI, IPAMI, PERPAPINDO serta PPJI pun berinisiatif untuk menggagas usulan pengkajian ulang atas materi peraturan dari pelaksanaan PPKM yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.43 tahun 2021.

wm_article_img

Dalam Rapat Koordinasi yang berlangsung pada 30 Agustus 2021 lalu di Kemala Ballroom Jakarta dan dihadiri oleh 11 Asosiasi Pernikahan tersebut, tersusun beberapa poin utama yang ingin diajukan kepada dewan pemerintah sebagai bahan pengkajian ulang peraturan PPKM untuk para pelaku usaha di industri pernikahan. Mulai dari kapasitas tamu dalam sebuah acara pernikahan, hingga penekanan pelaksanaan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan acara.

Berikut beberapa poin utama yang berhasil disusun oleh Forum Komunikasi Asosiasi Pernikahan Indonesia dalam kesempatan kali ini, 1. Adanya kelonggaran untuk melakukan usaha dari berbagai bidang usaha pernikahan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan vaksinasi.

2. Penambahan presentasi dari jumlah kapasitas ruang yang telah ditetapkan,dengan tingkatan sebagai berikut:

a.) Level 4 - Max 35% dari kapasitas normal ruangan - Dengan tidak menerapkan makan di tempat, seluruh makanan disajikan menggunakan hampers untuk dibawa pulang.

b.) Level 3 - Max 35% dari kapasitas normal ruangan - Dengan tidak menerapkan makan di tempat, seluruh makanan disajikan menggunakan hampers untuk dibawa pulang.

c.) Level 2 - Max 50% dari kapasitas normal ruangan dengan konsep makan duduk. - Sistem penyajian makanan secara dine in dapat di lakukan dengan kapasitas maximum 25% dari kapasitas ruangan atau menggunakan hampers untuk di bawa pulang dengan kapasitas maximal 50% dari kapasitas ruangan.

d.) Level 1 - Max 75% dari kapasitas normal ruangan - Sistem penyajian makanan secara dine in untuk 35% dari kapasitas normal ruangan atau menggunakan hampers untuk 75% dari kapasitas ruangan.

3. Mengkaji penerapan level masing-masing daerah sesuai dengan kondisi terakhir wilayah tersebut

Semoga, penerapan PPKM dalam upaya menekan angka penyebaran virus Covid-19 yang ditegakkan oleh Pemerintah dapat terus menunjukkan angka penurunan kasus positif di Indonesia. Dan semoga dengan dilakukannya pengajuan pengkajian ulang peraturan PPKM bagi para pelaku usaha di Industri Pernikahan oleh Forum Komunikasi Asosiasi Pernikahan Indonesia kali ini pun dapat menjadi bahan pertimbangan utama bagi para dewan Pemerintahan terkait, sehingga industri pernikahan dapat kembali bangkit.

Sedang mencari vendor pernikahan?,
Kunjungi WeddingMarket Fair 2024 dan
temukan ratusan vendor pernikahan terbaik

Article Terkait

Loading...

Article Terbaru

Loading...

Media Sosial

Temukan inspirasi dan vendor pernikahan terbaik di Sosial Media Kami

Loading...